Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan sudah saatnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan Denny menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan pendidikan Gibran untuk maju dalam kontestasi politik.
Menurut Denny, kedua putusan tersebut memiliki pemaknaan yang sama, yakni Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Saudara Gibran bin Joko Widodo, lagi-lagi, kami mengimbau, sudah ada dua putusan mahkamah, dua lembaga peradilan tertinggi Republik: Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menegaskan Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Denny melalui akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, yang dilihat pada Sabtu (31/10/2026).
"Maka sudah waktunya Saudara mundur, itu bukan pilihan yang memalukan, justru itu pilihan yang terhormat dan bermartabat," sambungnya.
Denny menyebut pengunduran diri tersebut merupakan konsekuensi tata negara dan moral yang menurutnya berkaitan dengan dua putusan tersebut.
Dia menambahkan, jika Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, proses pemberhentian dapat ditempuh melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.
"Karena prosesnya bisa berhenti atau diberhentikan. Jadi kalau berhenti, itu artinya memilih mundur dengan sadar, dengan terhormat, daripada diberhentikan itu artinya dipecat melalui proses pemakzulan, proses impeachment yang melewati DPR, MK, dan MPR," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Subhan menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga petitum, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.
Sementara itu, MK dalam pertimbangan putusan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.









