Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal, Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar
JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar kasus importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan rapat di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta, sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Penyidik memperkirakan perputaran transaksi dalam kegiatan ilegal ini dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara penanggung jawab operasional atau kepala gudang berinisial W. Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan importasi ilegal tersebut.
Suhasto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan di lokasi gudang, melainkan juga menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke wilayah Indonesia, hingga jaringan distribusinya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab serta memutus rantai jaringan importasi ilegal pakaian bekas di Tanah Air.










