Polri Mutasi 5 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya

Polri Mutasi 5 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya

Terkini | inews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:12
share

JAKARTA, iNews.id - Polri melakukan mutasi terhadap lima perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2414/X/KEP./2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Mutasi tersebut mencakup pergantian pejabat di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) serta Pusat Keuangan (Puskeu) Polri.

Dalam mutasi Polri tersebut, terdapat tiga perwira yang mendapat penugasan baru dan dua pejabat yang dimutasi sebagai Pati dalam rangka pensiun. Berikut daftar lengkap lima perwira yang masuk dalam mutasi tersebut:

1. Brigjen Nariyana

Diangkat sebagai Kapusdokkes Polri. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri.

2. Irjen Asep Hendradiana

Dimutasi sebagai Pati Pusdokkes Polri dalam rangka pensiun. Sebelumnya, dia menjabat Kapusdokkes Polri.

3. Brigjen Syamsul Bahar

Diangkat sebagai Karumkit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Sebelumnya, dia bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri dalam penugasan di Badan Narkotika Nasional (BNN).

4. Kombes Ikhlas Putro Wasono

Diangkat sebagai Kapuskeu Polri. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Bidang Analisis dan Pengembangan Keuangan (Kabid APK) Puskeu Polri.

5. Irjen Lukas Akbar Abriari

Dimutasi sebagai Pati Puskeu Polri dalam rangka pensiun. Sebelumnya, dia menjabat Kapuskeu Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Setiap jabatan memiliki tanggung jawab dan tantangan tersendiri. Karena itu, penempatan personel perlu mempertimbangkan kapabilitas, kompetensi, dan rekam jejak agar pejabat yang diberikan amanah dapat menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi. Mutasi juga menjadi bagian dari proses pengembangan sumber daya manusia Polri,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Dia menjelaskan, penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kapabilitas, kompetensi, serta rekam jejak masing-masing anggota.

Topik Menarik