BGN Suspend 6.097 SPPG Mulai 2 November, Insentif Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Sanksi tersebut mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026, dan insentif tidak akan diberikan selama masa penghentian.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Melalui aturan itu, setiap SPPG wajib menyusun LPDH dan mengirimkannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). Namun, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, kemudian 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.
Meski demikian, BGN masih membuka kesempatan bagi SPPG yang terkena sanksi untuk kembali beroperasi. Syaratnya, pengelola harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi BGN untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya. Jika dinyatakan benar serta memenuhi ketentuan, status suspend SPPG akan dicabut sehingga pelayanan dapat kembali berjalan.
Selama sanksi berlaku, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif. Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan LPDH bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, pelaporan tersebut diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara. LPDH juga menjadi dasar pengukuran kebutuhan anggaran harian, mingguan, hingga bulanan setiap SPPG.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” katanya.










