Kopdes Merah Putih Bakal Punya Klinik dan Apotek, Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Kopdes Merah Putih Bakal Punya Klinik dan Apotek, Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Terkini | inews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:31
share

JAKARTA, iNews.id - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak hanya disiapkan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga berencana menghadirkan layanan kesehatan berupa klinik pratama dan apotek yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, rencana pengembangan klinik dan apotek di Kopdes Merah Putih telah dibahas pemerintah. Bahkan, sejumlah proyek percontohan atau pilot project sudah dilakukan untuk menentukan model bisnis yang tepat.

Menurut Budi, klinik dan apotek akan menjadi salah satu unit usaha Kopdes Merah Putih, selain layanan logistik dan perdagangan. Hal tersebut disampaikan saat ditemui wartawan seusai menghadiri Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).

“Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi.

Dia menjelaskan, klinik Kopdes Merah Putih nantinya akan menerapkan model bisnis seperti klinik swasta pada umumnya. Artinya, layanan kesehatan tersebut tidak sama dengan puskesmas yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

"Nah, kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Karena ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kan. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar, kan ini sama dengan modelnya klinik swasta nanti,” ujar Budi.

Meski menggunakan model bisnis klinik swasta, masyarakat tetap berpeluang mendapatkan pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional), sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga,” ujar Budi.

Kehadiran klinik Kopdes Merah Putih juga tidak serta-merta mengharuskan peserta BPJS Kesehatan memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP pilihan masing-masing. Namun, terdapat ketentuan portabilitas dalam layanan BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta mengakses pelayanan di FKTP lain di luar wilayah tempat mereka terdaftar dalam kondisi tertentu.

Dengan demikian, klinik Kopdes Merah Putih nantinya berpotensi menjadi alternatif akses layanan kesehatan bagi masyarakat desa dan kelurahan, sekaligus melengkapi unit usaha koperasi yang sedang dikembangkan pemerintah.

Topik Menarik