MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?

MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?

Terkini | inews | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 18:52
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

Menanggapi putusan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai perkembangan ini penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Menurutnya, putusan kasasi MA memperkuat argumen mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu," kata Denny, Jumat (30/10/2026).

Denny menilai putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menjadi bagian dari perkembangan hukum yang perlu dicermati. Dia menyebut MK sebelumnya telah menyoroti persoalan ijazah setara SMA, sedangkan MA kini mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Dia menambahkan, surat keterangan penyetaraan itu merupakan dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan setara SMA saat pendaftaran Pilpres 2024. Menurut Denny, pembatalan dokumen tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum dan etika Gibran sebagai wakil presiden.

"Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong," kata Denny.

Denny juga menilai putusan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam gugatan lain terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di peradilan tata usaha negara (PTUN). Dia berharap lembaga peradilan lain mempertimbangkan putusan MA tersebut secara konsisten sesuai kewenangannya.

Dalam gugatannya, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga tuntutan utama, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Subhan Palal mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi dari MA. Meski pertimbangan hukum lengkap atau ratio decidendi belum diunggah secara menyeluruh di situs resmi MA, dia menyatakan amar pokok putusan telah mengabulkan seluruh gugatannya.

"Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang," ujar Subhan Palal kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran menampilkan dokumen riwayat pendidikan kliennya tersebut, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga dokumen pendidikan di luar negeri. Dokumen tersebut ditampilkan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi menunjukkan sejumlah ijazah pendidikan tersebut setelah sidang yang beragendakan penyerahan bukti. Dia menyebut, langkah itu sebagai bentuk keterbukaan kepada majelis hakim dan masyarakat.

"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan majelis hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming," ujar Rullyandi seusai sidang.

Rullyandi kemudian memperlihatkan ijazah pendidikan Gibran, mulai dari ijazah SD dan SMP, sertifikat secondary school dari Orchid Park di Singapura, hingga certificate of attendance dari UTS Insearch di Australia.

Dia juga menunjukkan sertifikat advanced diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS) serta ijazah S-1 dari University of Bradford.

Rullyandi mengatakan, dokumen-dokumen tersebut telah dicantumkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman. Dia turut menunjukkan bagian dokumen yang disebut sebagai ijazah SD Gibran.

"Kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya. Silakan, dilihat," tuturnya.

Topik Menarik