KPK Tetapkan ASN Bea Cukai Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru terkait pengembangan dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Adapun, penetapan tersangka terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Bea dan Cukai itu sejak September 2026.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara di Bea Cukai. Satu sprindik lainnya dengan tersangka Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
KPK telah menahan Gatot Heroe pada 26 Agustus 2026 lalu.
"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," kata dia.
Budi menyatakan, penyidikan perkara tersebut terus berprogres. Dia pun mengimbau agar para tersangka, saksi, maupun pihak terkait lainnya kooperatif. Termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komperehensif," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.









