Kapolri Janji Miskinkan Jaringan Perdagangan Orang dan Kejahatan Digital

Kapolri Janji Miskinkan Jaringan Perdagangan Orang dan Kejahatan Digital

Terkini | idxchannel | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 17:04
share

IDXChannel - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berjanji bakal memiskinkan jaringan kejahatan digital hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Hal itu dilakukan agar tidak terus berkembang dan meresahkan.

Menurut Suyudi, polisi bakal melakukan penelusuran aset untuk memutus aliran dana dalam menangani kejahatan. 

"Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” kata Suyudi, Jumat (30/10/2026). 

Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah membuat pola kejahatan semakin kompleks dan melibatkan jaringan yang melampaui batas negara.

Suyudi mencontohkan dana hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.

Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu, sebelum korban dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.

“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” ujarnya.

Selain itu, Suyudi juga menyoroti perkembangan penipuan yang memanfaatkan teknologi, termasuk phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial (Ai).

Sehingga, kata Suyudi, aparat penegak hukum perlu terus menyesuaikan kemampuan dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.

Selanjutnya, Suyudi merujuk pada survei Global Anti-Scam Alliance 2025. Di mana, survei itu mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan. 

Selain itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerugian penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan kerja sama antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait. 

Sementara itu, untuk penanganan tindak pidana perdagangan orang juga membutuhkan koordinasi dengan instansi di bidang ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial.

Kerja sama internasional turut diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset hasil kejahatan.

Ia menambahkan, pencegahan melalui edukasi dan literasi digital juga perlu diperkuat agar masyarakat mampu mengenali modus kejahatan, melindungi data pribadi, serta menggunakan saluran pengaduan resmi.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik