Pengumuman! Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 31 Desember
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa terbebani denda keterlambatan.
Pembebasan sanksi tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan yang beragam.
"Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ujar Lusiana, Jumat (30/10/2026).
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis. Masyarakat diberi kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026. Adapun keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026.
Selain memberikan keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Pajak yang dibayarkan masyarakat berperan penting dalam pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan hingga fasilitas umum lainnya.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administratif tersebut hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat mengecek informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta menggunakan saluran pembayaran yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat yang menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota.










