Buya Anwar Sebut Kebijakan Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Sangat Bijaksana
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 dinilai sebagai keputusan yang sangat bijaksana.
Hal itu diungkapkan Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, KH Anwar Abbas atau Buya Anwar Abbas saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Menurut Buya Anwar, kebijakan membagi kuota haji tambahan dengan alokasi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus berkaitan dengan upaya menjaga keselamatan jemaah.
Dalam persidangan, awalnya tim penasihat hukum Gus Yaqut menanyakan pendapat Buya Anwar mengenai kemungkinan penambahan jumlah jemaah haji reguler.
Buya Anwar menerangkan, penambahan jumlah jemaah tanpa mempertimbangkan kapasitas tempat penampungan dapat memicu kepadatan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan persoalan di antara jemaah.
"Saya rasa kalau ditambah lagi bisa berantem itu jemaah saya rasa ya. Sehingga akhirnya mereka bukan lagi menyelenggarakan ibadah haji, tapi mulai sibuk bertengkar satu sama lain," kata Buya Anwar.
Anwar Abbas lalu menceritakan kebiasaan masyarakat di kampung halamannya di Sumatera Barat untuk menggambarkan kondisi jemaah yang kelelahan dan membutuhkan istirahat.
"Karena bagaimana pun juga ya di kampung saya di Sumatera Barat, ada tiga orang yang tidak boleh diganggu itu. Orang lapar tidak boleh diganggu, orang kebelet enggak boleh diganggu, orang ngantuk enggak boleh diganggu," katanya.
"Jadi kalau seandainya jamaah itu sudah ngantuk, lalu tempat tidur enggak ada ya, ya ngamuk mereka itu," ujarnya.
Menurut Buya Anwar, penambahan kuota tanpa memperhitungkan kapasitas tempat penampungan berpotensi menimbulkan kepadatan luar biasa. Dia mencontohkan, apabila jumlah jemaah yang ditambah dari 10.000 menjadi 20.000 orang, kondisi di lokasi penampungan bisa semakin padat.
Polisi Beberkan Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
"Oleh karena itu bagi saya ya, jika ada penambahan kuota misalkan ya, 10.000 menjadi 20.000 gitu, itu pasti terjadi crowdet yang luar biasa itu ya.
"Dan itu menurut saya tidak akan menimbulkan masalah tapi malah mafsadat itu," katanya.
Buya Anwar lalu menjelaskan bahwa dalam ilmu usul fikih terdapat kaidah yang mengutamakan pencegahan kerusakan dibandingkan upaya memperoleh kemaslahatan.
"Nah dalam ilmu usul fikih itu ada kaidah dar'ul mafasid muqoddamu ala jalbil masalih. Mencegah kemudharatan itu didahulukan daripada mengambil kemaslahatan," beber akademisi yang menjabat ketua PP Muhammadiyah ini.
Atas dasar itu, Buya Anwar menilai keputusan untuk tidak menambah kuota jemaah haji reguler secara berlebihan merupakan langkah yang tepat.
"Itu menurut saya sebuah keputusan yang wise, very wise menurut saya, sangat arif bijaksana. Karena kalau dipaksakan juga, itu akan menimbulkan kemudharatan dan kemafsadatan," kata Buya Anwar.
Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum Gus Yaqut juga menanyakan tanggung jawab Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj dalam menciptakan kondisi yang aman di lokasi penampungan jemaah, terutama di Mina, Muzdalifah, dan Arafah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Anwar mengatakan, tanggung jawab Mustasyar Diny dan Amirul Hajj mencakup aspek syariat dan moral. Menurut dia, terdapat solusi dalam perspektif syariat Islam untuk mengatasi kepadatan jemaah, salah satunya melalui skema tanazul.
Buya Anwar menyebut, salah satu kebijakan yang disarankan Gus Yaqut adalah mengarahkan jemaah untuk kembali ke hotel setelah lewat tengah malam agar kepadatan di tenda-tenda dapat dikurangi.
"Tanazul misalkan ya. Jadi yang disarankan oleh Gus Yaqut di antaranya yang masih ingat itu nanti setelah lewat tengah malam kita kembali ke hotel. Sehingga apa namanya, di tenda-tenda itu tidak terlalu crowdit lagi. Itu sebuah kebijakan saya rasa," ucapnya.
Buya Anwar menegaskan, kebijakan tersebut juga diperkenankan oleh mustasyar dini atau penasihat keagamaan yang memiliki keahlian dalam persoalan agama. "Dan itu oleh mustasyar dini ya, itu kan diperkenankan," katanya.
Buya Anwar Abbas mengungkapkan, Gus Yaqut dinilai memperhatikan saran dari para mustasyar dini dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Jadi dari perspektif syariah, saya lihat Gus Yaqut juga sangat memperhatikan saran dari mustasyar dini. Mereka-mereka yang ahli dalam masalah agama. Karena mereka memberikan fatwa-fatwa selama penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj tidak mengalami masalah. Karena sudah dibantu secara syariah oleh mustasyar dini, saya rasa begitu," tutur Buya Anwar.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 pada Kamis (29/10/2026) menghadirkan tujuh saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut, salah satunya Buya Anwar Abbas.
Adapun keenam saksi lainnya yaitu Muhammad Basori dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, dan Muhammad Irham yang merupakan petugas haji 2023-2024. Sidang dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota.










