Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

Terkini | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:19
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi tersebut berkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan berdampak terhadap lingkungan hidup.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dalam kasus karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Dia menegaskan, Polri akan menindak kasus karhutla, baik yang diduga terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian. Proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dalam perkara ini, korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, para tersangka terancam pidana penjara serta denda. Naskah sumber menyebut ancaman pidana penjara berkisar 3 hingga 5 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla di antaranya:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Topik Menarik