Bahlil Endus Perusahaan Asing Menambang di Kebun Sawit, ESDM Siapkan Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap dugaan sejumlah perusahaan asing melakukan aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan kelapa sawit. Kementerian ESDM bersama Satuan Tugas (Satgas) akan memeriksa perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan pemerintah.
Bahlil mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Satgas dan tim internal Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Pemerintah akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap perkebunan sawit yang terindikasi menjalankan aktivitas pertambangan.
"Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Satgas dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan. Yang ditenggarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Bahlil menegaskan, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah. Perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak boleh menjalankan kegiatan usaha lain di luar perizinannya.
"Dan ingat, sebagaimana Pak Menteri investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain gitu," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah telah menerima laporan awal mengenai sejumlah perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang dimiliki.
Bahlil mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM. Saat ini, sejumlah perusahaan masih dalam proses pendalaman untuk memastikan dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
"Dan saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman dan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan," ucapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki.










