Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan termasuk unsur tindak pidana korupsi. Supratman menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum membahas usulan tersebut.
“Itu kan baru usulan. Namanya usulan, kan? Belum, belum ada sampai hari ini,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan, perubahan definisi tindak pidana korupsi membutuhkan perubahan undang-undang. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai revisi undang-undang tersebut belum dilakukan pemerintah.
“Apakah nanti, karena kalau kita mau bicara yang pasti-pasti kan artinya harus mengubah undang-undangnya, dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Supratman menilai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan tersebut adalah pembedaan antara kerugian yang timbul dari tindakan korporasi dengan kerugian yang terjadi akibat kesengajaan melakukan pelanggaran.
Dia mencontohkan, keputusan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) yang diambil secara hati-hati dan melalui proses mitigasi risiko serta uji tuntas (due diligence) perlu dibedakan dari tindakan yang dilakukan dengan niat melanggar hukum.
“Tetapi yang paling penting adalah memang, menurut saya ya, ini pendapat pribadi saya, BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara prudent (dapat dipertanggungjawabkan). Prudent, ya. Prudent, artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan, kemudian dilakukan due dilligence yang cukup bagus, kemudian terjadi kerugian, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat,” katanya.
Sebelumnya, Luhut mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.
Rekomendasi DEN disebut berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Luhut menjelaskan, usulan tersebut bukan untuk menghapus kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.
DEN menyatakan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.
“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil dan selaras dengan standar internasional,” kata Luhut.








