MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Langkah Menteri Hukum

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Langkah Menteri Hukum

Terkini | inews | Senin, 26 Oktober 2026 - 16:20
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum. Kementerian Hukum akan mengkaji putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Sekarang kan kalau soal itu pasti pada akhirnya akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan) untuk nyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Supratman mengatakan, pemerintah perlu membaca putusan MK secara utuh, baik pertimbangan hukum maupun amar putusannya.

“Jadi yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Dengan demikian, pidana umum prajurit TNI bisa diadili di dalam peradilan umum.

Keputusan itu, diambil dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.

Topik Menarik