Penyelundupan Narkoba 1 Ton Ketamin Dibongkar! 1 WN Taiwan Manajer Kapal Jadi Tersangka

Penyelundupan Narkoba 1 Ton Ketamin Dibongkar! 1 WN Taiwan Manajer Kapal Jadi Tersangka

Terkini | inews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 13:53
share

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCL seberat 1,16 ton di perairan Belawan, Sumatera Utara. Sebanyak delapan pelaku ditangkap, satu warga negara Taiwan sebagai manajer kapal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedelapan awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

Suyudi mengatakan kedelapan pelaku ditangkap di atas kapal MT Global 168 saat membawa 1,16 ton narkotika jenis ketamin di perairan Belawan, Sumut. Suyudi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

"YC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer CMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman, serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman," ujar Suyudi.

Kapolri menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari KM Global 168 yang terpantau berlayar melintas Selat Malaka bagian tengah ke arah barat laut, sejajar dengan perairan Perak atau Taiping, Malaysia pada Rabu 14 Oktober 2026.

Pada Jumat, 16 Oktober 2026 pagi, kapal tiba di perairan terbuka barat Thailand, sekitar lepas pantai Trang atau Phatthalung dan melakukan manuver memutar atau looping pattern, disertai penurunan kecepatan. 

"Nah, dari pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi anomali AIS, di antaranya adalah ketidaksesuaian lintasan kapal, nomor MMSI kapal yang tersebut memancarkan dua identitas, yaitu MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Roholski Dolphin," katanya.

Tim gabungan langsung menindak kapal MT Global 168. Rencana penindakan dilakukan melalui intersepsi sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

"Nah, kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nah, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal ya, kru yang berada di atas kapal tersebut," kata Suyudi.

Tersangka YCY dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Adapun total estimasi nilai ekonomis dari barang bukti 1,16 ton ketamin yang disita mencapai Rp1,85 triliun. Keberhasilan operasi laut gabungan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 5,8 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Topik Menarik