KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang saat memeriksa Ketua DPD II Partai Golkar Pemalang, Nur Azmi Wicaksono (NAW). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan politisi Golkar ini diperiksa pada Kamis (22/10/2026). Penyidik menggali sejumlah pembahasan yang dilakukan Nur Azmi bersama Anom, termasuk mengenai pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian Jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," ujar Budi, Jumat (23/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menduga Anom meminta uang untuk kepentingan pribadi melalui Gus Haris. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta yang memiliki urusan dengan pemerintah kabupaten.
Atas perintah Anom, Gus Haris disebut mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar. KPK menyebut uang tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Pemeriksaan terhadap Nur Azmi menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap pembahasan dan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.










