Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

Terkini | inews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 14:41
share

JAKARTA, iNews.id - Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Langkah hukum ini diambil usai dirinya menemukan bukti baru berdasarkan penelusuran dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran. Dari dokumen berupa kalender pendidikan resmi UTS Insearch periode 2003-2007 yang diperolehnya, Bonatua menilai ada ketidaksesuaian mendasar terkait kualifikasi pendidikan tingkat menengah atas yang dicantumkan Gibran dalam daftar riwayat hidupnya.

"Di daftar riwayat hidup beliau disebutkan pendidikan setara SMA di UTS Insearch pada 2004-2007. Namun, setelah dicek pada sampel kalender pendidikan UTS Insearch tahun 2005, lembaga tersebut hanya menyelenggarakan lima program: English Course, Diploma Course, Foundation Studies Certificate, Study Tours, dan English Language. Tidak ada program Grade 12 sebagaimana klaim dalam surat keterangan (suket) yang ada," ujar Bonatua di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Dia menerangkan, temuan dari dokumen kalender pendidikan UTS Insearch tersebut menguatkan pernyataan Atase Pendidikan Indonesia di Canberra yang menyebutkan jalur pathway bukanlah program pendidikan formal setara SMA, melainkan program persiapan (foundation) atau bahasa untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi.

Bonatua menegaskan, polemik terkait keabsahan ijazah, surat keterangan (suket), maupun riwayat pendidikan Gibran di MDIS dan UTS Insearch selama ini dinilai salah arah. Menurut analisis logikanya, permasalahan utama terletak pada kegagalan pemenuhan syarat paling dasar yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mensyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau yang sederajat.

"UTS Insearch tidak masuk ke dalam salah satu dari empat kategori tersebut, dan programnya juga bukan termasuk kelompok sekolah yang diakui setara SMA oleh Peraturan Pemerintah," katanya.

Atas dasar penafsiran hukum tersebut, Bonatua menilai KPU seharusnya sejak awal tidak meluluskan atau menolak berkas pendaftaran calon tanpa perlu memproses verifikasi dokumen tambahan.

"Kalau Pasal 169 huruf r saja sudah tidak terpenuhi, KPU tidak perlu melangkah ke Pasal 227 huruf l untuk meminta suket, sertifikat, atau ijazah. Tidak perlu juga meributkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Secara logika hukum, syarat administrasinya sudah gugur di tahap paling awal," kata Bonatua.

Laporan yang diserahkan ke Bawaslu ini turut melampirkan skema analisis logika pendidikan, tautan bukti kalender pendidikan UTS Insearch, serta rujukan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

Topik Menarik