Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Uang Halal

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:15
share

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dari tim pengacara PT Summarecon Agung merupakan uang jasa yang halal untuk diterima.

Menurutnya, uang tersebut merupakan bagian dari upaya mediasi sengketa tanah. Sementara proses hukum terkait dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat  Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.

“Jadi sebenarnya uang yang diterima Bang Hercules itu menurut saya uang halal aja. Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” kata Boyamin dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026).

Boyamin menjelaskan, persoalan hukum terkait dugaan suap dan keterkaitan dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus diproses secara terpisah dari sengketa tanah yang melibatkan ahli waris dan pihak pengembang.

“Kalau hukumnya otomatis tetap jalan. Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas,” ujarnya.

Boyamin mengatakan Hercules bisa saja menegaskan uang tersebut sebagai bayaran atas jasa pendampingan hukum. Namun, dia menilai pengembalian uang kepada KPK merupakan bentuk niat baik untuk membantu proses hukum.

“Sebenarnya Hercules bisa aja ngeklaim, kalau saya pun ngajari dia sebagai lawyer, ngapain dibalikin? Gitu, sebenarnya kan gitu. Tapi karena niat baiknya untuk membantu proses hukum, biar aja jadi satu di situ, dikembalikan, diserahkan,” katanya.

Boyamin juga mengingatkan, persoalan dugaan suap yang melibatkan pejabat BPN harus tetap dikawal hingga tuntas. Sementara itu, perjuangan ahli waris atas tanah yang disengketakan perlu dilihat berdasarkan bukti kepemilikan dan proses hukum yang berlaku.

“Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas. Dan kemudian urusan ahli waris biarlah Bang Hercules dan tim ahli hukumnya bagaimana memperjuangkan haknya ahli waris,” katanya.

Meski menilai uang tersebut sebagai uang jasa, Boyamin menyebut penilaian akhir tetap bergantung pada proses persidangan.

Diketahui, kasus yang ditangani KPK ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak Summarecon.

Topik Menarik