Polri Bongkar Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Riau, 6.500 Liter Disita

Polri Bongkar Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Riau, 6.500 Liter Disita

Terkini | idxchannel | Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:04
share

IDXChannel - Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Sebanyak 6.500 liter solar diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27). Mereka diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, pada Minggu (18/10/2026).

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau hingga akhirnya petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan solar bersubsidi yang diduga menyalahi ketentuan pada Senin (19/10/2026).

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FG diketahui berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sementara SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.

Modus yang dijalankan diduga dengan membeli solar bersubsidi pada harga lebih rendah, kemudian mengumpulkan dan menyimpannya di gudang sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, terdiri atas lima tangki berisi solar dan tujuh tangki kosong. Petugas juga mengamankan 60 jeriken, dengan rincian 55 jeriken berisi solar dan lima lainnya kosong.

Selain total 6.500 liter Bio Solar bersubsidi, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

“BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi untuk mencari keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ade menegaskan Polda Riau akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memperkuat pengawasan distribusi agar penyalurannya tepat sasaran.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap praktik seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik