Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Tiket Pesawat Libur Nataru Bebas PPN, Cek Syarat dan Aturan yang Wajib Terpenuhi

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:30
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Namun, penumpang harus memenuhi ketentuan waktu pembelian dan jadwal penerbangan agar bisa menikmati insentif tersebut.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menandatangani aturan tersebut pada 12 Oktober 2026. PMK itu kemudian diundangkan pada 20 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, pemerintah menyebut insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur akhir tahun.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi pertimbangan PMK 77/2026, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan ketentuan PMK 77/2026, ada dua periode penting yang harus diperhatikan calon penumpang.

Pertama, tiket harus dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, penerbangan harus berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Insentif berlaku untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi. Pemerintah menanggung seluruh PPN terutang yang dihitung dari tarif dasar tiket atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Artinya, tidak semua komponen biaya dalam transaksi tiket otomatis mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Layanan tambahan, seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi, tetap dikenai PPN sesuai ketentuan.

Maskapai atau badan usaha angkutan udara juga wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, maskapai harus menyampaikan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.

Simulasi PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah

Lampiran PMK 77/2026 memuat tiga contoh untuk menjelaskan penerapan insentif PPN tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru.

1. Tiket dibeli dan digunakan sesuai periode insentif

Dalam skenario pertama, Tuan RRG membeli tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta-Surabaya pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan 22 Desember 2026.

Harga tiket tersebut mencapai Rp1.136.756, dengan rincian sebagai berikut:

Tarif dasar: Rp790.000
Fuel surcharge: Rp121.600
Iuran IWJR: Rp5.000
Passenger service charge: Rp119.880
PPN terutang: Rp100.276
Karena tanggal pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan, PPN sebesar Rp100.276 ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.

2. Tiket dibeli sesuai periode, tetapi penerbangan terlalu awal

Skenario kedua menunjukkan kondisi ketika penumpang tidak mendapatkan insentif meskipun membeli tiket dalam periode yang ditentukan.

Tuan ARS membeli tiket kelas ekonomi rute Jakarta-Surabaya pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan 21 Desember 2026. Harga tiketnya sama, yakni Rp1.136.756, dengan PPN terutang Rp100.276.

Namun, penerbangan tersebut berlangsung satu hari sebelum periode insentif dimulai. Karena itu, PPN tidak ditanggung pemerintah dan tetap dipungut secara normal.

Contoh ini menegaskan bahwa tanggal pembelian saja tidak cukup. Penumpang juga harus memastikan jadwal keberangkatan berada dalam periode yang ditetapkan.

3. Tiket memenuhi syarat, tetapi layanan tambahan tetap dikenai PPN

Skenario ketiga memperlihatkan perbedaan perlakuan pajak antara tiket utama dan layanan tambahan.

Ny AP membeli tiket kelas ekonomi pada 24 Oktober 2026 untuk penerbangan 9 Januari 2027. Total transaksi mencapai Rp1.261.756, termasuk bagasi ekstra dan pemilihan kursi.

Rincian PPN dalam transaksi tersebut meliputi:

PPN tiket utama: Rp100.276
PPN bagasi ekstra: Rp7.432
PPN pemilihan kursi: Rp4.955
Total PPN terutang: Rp112.663

Dalam transaksi ini, pemerintah hanya menanggung PPN tiket utama sebesar Rp100.276, yang berasal dari tarif dasar dan fuel surcharge.

Sementara itu, PPN bagasi ekstra sebesar Rp7.432 dan PPN pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tetap dipungut kepada penumpang. Dengan demikian, kedua layanan tambahan tersebut tidak termasuk komponen yang memperoleh fasilitas PPN DTP.

Perhatikan Tanggal Terbang dan Komponen Biaya

Penerapan PPN tiket pesawat gratis selama Nataru 2026-2027 bergantung pada pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku. Calon penumpang perlu memeriksa tanggal pembelian, jadwal penerbangan, kelas tiket, serta komponen biaya yang tercantum dalam transaksi.

Insentif ini tidak berarti seluruh biaya tambahan tiket bebas PPN. Pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi persyaratan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah tiket yang dibeli berhak memperoleh insentif selama periode libur akhir tahun.

Topik Menarik