Polisi Tangkap Anggota KKB Papua DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak
PUNCAK, iNews.id – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial PW (32), anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT.
PW merupakan buronan kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang terjadi pada 11 Februari 2021 silam.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi tertanggal 13 Februari 2021. Polisi sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lain secara bertahap, yakni AT alias K, JW alias LW, dan YW alias SM.
"Dari penelusuran dan pengembangan penyidikan terhadap para tersangka terdahulu, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan PW hingga akhirnya menerbitkan surat DPO pada 27 Mei 2024," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (19/10/2026).
Yusuf membeberkan, PW diduga kuat merupakan anggota KKB Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi aktif di wilayah Kabupaten Puncak. Meski tidak menelan korban jiwa, aksi pembakaran camp PT Unggul pada 2021 lalu meludeskan mess karyawan, gudang solar, gudang genset, serta 10 unit alat berat dan armada kendaraan operasional perusahaan.
Saat ditangkap di Distrik Gome, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan kapak, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
"Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Puncak untuk pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami perannya dalam aksi pembakaran tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatannya pada tindak pidana lain di wilayah hukum Kabupaten Puncak," kata Yusuf.
Atas perbuatannya, PW dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penindakan terhadap jaringan KKB dilaksanakan secara tegas, terukur, dan konsisten dengan menjunjung tinggi prosedur hukum serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terprovokasi isu tidak benar dan bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan.










