Sidang Praperadilan Kasus New Zone Medan di PN Jaksel, Termohon Tak Hadir

Sidang Praperadilan Kasus New Zone Medan di PN Jaksel, Termohon Tak Hadir

Nasional | sindonews | Senin, 19 Oktober 2026 - 21:56
share

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya upaya paksa penetapan tersangka manager tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumut, Anthony Wijaya, Senin (19/10/2026) ini. Namun, pihak Mabes Polri selaku Termohon tidak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.

Kuasa hukum Anthony selaku pihak Pemohon, Amriadi Pasaribu, mengungkapkan Termohon tidak mengirimkan utusan maupun delegasi ke persidangan. Padahal, Majelis Hakim telah memastikan surat panggilan resmi sudah dikirimkan secara sah dan diterima oleh pihak Mabes Polri sejak 6 Oktober 2026 melalui Kasetum Mabes Polri.

"Pihak termohon tidak hadir, dan kami dari kuasa hukum mempertanyakan ketidakhadirannya. Majelis hakim menjelaskan surat sudah diterima oleh Kasetum Mabes secara sah. Namun, tidak ada alasan dari pihak Mabes Polri atas ketidakhadiran mereka, bahkan seorang delegasi pun tidak dikirimkan," ujar Amriadi Pasaribu saat memberikan keterangan usai persidangan.

Baca juga: 6 Bulan Ditahan, Manajer New Zone Medan Ajukan Praperadilan

Menurutnya, tindakan mangkir seperti ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh pihak Termohon dalam persidangan praperadilan. Hal semacam ini menjadi cerminan kurang baik bagi penegakan hukum di Indonesia."Sebenarnya kita kecewa di situ. Ini bukan satu kali saja mereka tidak hadir, sudah banyak persidangan praperadilan seperti ini di mana mereka tidak hadir. Menurut kami, ini kembali lagi menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum. Tidak baik bagi kita sesama penegak hukum mengabaikan panggilan-panggilan seperti ini," tuturnya.

Dalam permohonan praperadilannya, Amriadi membeberkan sejumlah poin krusial terkait kondisi kliennya. Ia menjelaskan bahwa kliennya ditangkap di Medan lalu dibawa ke Jakarta, dan kini telah menjalani masa penahanan selama 6 bulan di Mabes Polri tanpa kepastian hukum.

Lihat video: KAPOLRI LANTIK 27 PETINGGI POLRI,25 PETINGGI MABES POLRI & KAPOLDA JALANI SERTIJAB

"Beliau itu sudah ditahan 6 bulan oleh Mabes Polri sejak digerebek di Medan dan dibawa ke Jakarta. Seharusnya secara hukum batas penahanan itu 120 hari, tetapi sampai dengan 6 bulan ini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum. Berkasnya belum juga dilimpahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan," terangnya.

Selain masalah penahanan yang melebihi batas waktu hukum, Amriadi juga membeberkan adanya dugaan penyiksaan dan pembatasan hak-hak kliennya selama berada di dalam tahanan. Kliennya disebut dibatasi saat ditemui, tidak diberikan kesempatan didampingi penasihat hukum pilihan, serta adanya keterlambatan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Dugaan kita ada penyiksaan di sana. Klien kami dibatasi, kalau ditemui hanya bisa lewat kaca tebal dan tidak bisa bertemu langsung. Selain itu, tidak ada penasihat hukum pilihannya, dan SPDP baru diterima oleh pihak keluarga di Medan setelah dua minggu," paparnya.Amriadi menegaskan bahwa poin-poin dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kriminalisasi oleh pihak kepolisian tersebut yang menjadi dasar kuat diajukannya permohonan praperadilan ini.

Adapun Termohon dalam praperadilan tersebut adalah Kapolri Cq Kabareskrim Cq Dirtippidnarkoba Bareskrim Polri kaitannya penggerebekan Klub New Zone di Medan pada bulan Mei 2026 lalu.

Sidang perdana tersebut dibuka oleh Hakim Tunggal Sugianto dengan memeriksa legalitas tim kuasa hukum yang terdiri atas Amriadi Pasaribu, Anwar Firdaus Hutasuhut, dan Rahmad Parsaulian Siregar.

Atas ketidakhadiran pihak Mabes Polri, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan memanggil kembali pihak termohon. Persidangan praperadilan ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 26 Oktober 2026.

Topik Menarik