KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
JAKARTA, iNews.id — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaganya belum memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Langkah tersebut masih harus melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara, penyidik diberikan kewenangan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Achmad menjelaskan bahwa aturan pemanggilan saksi sangat bergantung pada keabsahan alasan ketidakhadiran seseorang. Apabila seorang saksi mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
Namun, jika saksi berhalangan dengan alasan yang sah, seperti memiliki surat sakit dari dokter atau agenda kedinasan lain yang mendadak, maka panggilan pertama tersebut tetap dianggap berlaku dan akan dijadwalkan ulang. Upaya penjemputan paksa atau surat perintah membawa baru bisa diterbitkan apabila saksi kembali mangkir pada panggilan kedua tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait kasus Nusron Wahid, Achmad membenarkan bahwa pihak yang bersangkutan sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 Oktober lalu karena berbenturan dengan agenda resmi lainnya. Saat ini, tim penyidik KPK masih menganalisis isi surat dan alasan yang dilampirkan oleh Nusron guna menentukan apakah penundaan tersebut memenuhi syarat untuk langsung dijadwalkan ulang atau berlanjut ke tahap berikutnya.










