Denny Indrayana Tuding KPU Buat Pasal Selundupan: Supaya Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
JAKARTA, iNews.id - Pemohon diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat pasal selundupan agar Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Pasal itu, kata dia, yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal itu berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah (SMA) atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Menurut Denny, pasal itu diduga disusun untuk menyesuaikan syarat pendidikan cawapres dengan kondisi Gibran. Dia menilai persoalan tersebut lebih mendasar daripada polemik ijazah karena menyangkut dugaan manipulasi aturan pencalonan.
"Sebenarnya yang jauh lebih mendasar yaitu cacat manipulatif. Adanya pasal selundupan, pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang meng-Gibran, dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA," kata Denny menyampaikan hal itu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?" yang ditayangkan iNews, Selasa (13/10/2026).
Dia mengeklaim, fakta persidangan telah menunjukkan adanya persoalan administratif dalam pembentukan pasal tersebut. Menurutnya, proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) tidak jelas karena draf yang diminta pihaknya tidak pernah disampaikan oleh KPU.
Denny juga menyebut tidak adanya pembahasan pasal tersebut dalam uji publik. Dia mengacu pada keterangan mantan Komisioner KPU Hadar Gumay dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menurutnya mengonfirmasi bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak dibahas dalam proses tersebut.
"Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada pasal 18 ayat (3), tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Seharusnya kalau ada pasal yang diubah itu dibahas. Rahmat Bagja mengatakan itu," ujarnya.
Tim SAR Serahkan Temuan Life Jacket hingga Terpal dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Polisi
Denny melanjutkan, pasal itu disebut muncul dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Dia menilai ketentuan itu justru bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Pasal ini jelas-jelas bertentangan dengan yang lebih tinggi, karena mengecualikan syarat pendidikan SMA, padahal UU Pemilu-nya mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi bukan harmonisasi yang terjadi, disharmonisasi," katanya.
Menurut Denny, persoalan tersebut perlu dikoreksi untuk memperbaiki sistem pencalonan dan menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dia menilai aturan tidak semestinya diubah menjelang proses pendaftaran untuk menyesuaikan ketentuan dengan kondisi bakal calon tertentu.
Dia kemudian membandingkan polemik syarat pendidikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Denny menilai dalam kedua persoalan tersebut terdapat dugaan perubahan aturan yang menguntungkan Gibran.
"Ruang publik kita saya lihat agak hingar bingar dengan soal ijazah, tapi saya ingin kita juga masuk ke level yang lebih substantif gitu. Kalau dalam bahasa Prof Mahfud (mantan Ketua MK Mahfud MD), ini merusak peradaban," ujarnya.
Denny menilai proses pemakzulan yang menjadi salah satu jalur politik menghadapi tantangan karena sikap partai-partai di parlemen belum jelas. Dia menggambarkan situasi tersebut seperti strategi bertahan catenaccio dalam sepak bola, dengan berbagai lapisan pertahanan yang membuat proses pemakzulan sulit bergerak.
Menurutnya, arah proses politik tersebut turut dipengaruhi sikap pimpinan koalisi. Namun, dia menegaskan perbaikan sistem tetap perlu dilakukan melalui jalur lain.
Karena itu, Denny menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Tetapi saya juga ingin memastikan perbaikan sistem kita. Karena itu bismillah besok kita juga akan ke DKPP untuk melaporkan pelanggaran etik yang kami duga dilakukan KPU terkait dengan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) ini," pungkasnya.










