KPK Panggil 10 Saksi terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Anggota DPRD hingga Tim Pemenangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Senin (12/10/2026). Saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD hingga ketua tim pemenangan.
Di antara saksi tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail, Anggota DPRD Pemalang Wandias Purnomo, serta Ketua Tim Pemenangan Anom di Kecamatan Comal, Muhammad Taufik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polres Kota Pekalongan.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Adapun, saksi lainnya yang dipanggil di antaranya dr Darmanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD M. Ashari Pemalang, Ika Setyorini selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal, Teddy Setiawan selaku pemilik CV Bumi Rancang, serta Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bayu Pudawawan, staf Dinas Sosial Pemalang; Syah Budi Prawiro, staf Bank Pemalang; serta Moch Arief Setyawan, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang pada Juni 2025 hingga April 2026.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan 10 saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut diantaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.








