Penyidik KPK Rossa Purbo Dimutasi Jadi Kapolres Bangkalan, Jubir: Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mutasi personel tidak akan menghambat penyelesaian perkara yang sedang ditangani. Pernyataan ini disampaikan menyusul penunjukan penyidik senior KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sebagai Kapolres Bangkalan, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama tim. Dengan demikian, perubahan penugasan personel tidak akan mengganggu proses penanganan perkara yang masih berjalan.
"Pemberantasan korupsi adalah kerja kolaboratif, termasuk dalam suatu penanganan perkara yang dilakukan secara teamwork. Sehingga, pergeseran personel tidak akan mengganggu penuntasan perkara di KPK, dengan manajemen sumber daya," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Menurut Budi, Rossa merupakan sosok berintegritas yang memiliki pengalaman dan pengetahuan selama bertugas di KPK. Dia juga menjadi bagian dari tim penyidik yang menangani kasus buronan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
"Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama bertugas di KPK diharapkan menjadi nilai tambah dalam memperkuat koordinasi dan sinergi KPK-Polri ke depan," ujarnya.
Rossa diketahui ditunjuk sebagai Kapolres Bangkalan menggantikan AKBP Wibowo. Sementara itu, Wibowo mendapat penugasan baru sebagai Wakapolresta Sumenep, Polda Jawa Timur.
Pengangkatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026. Surat telegram itu ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dharmapala atas nama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.









