MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. MA menilai, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merendahkan harkat serta martabat lembaga peradilan.
Insiden tersebut terjadi saat audiensi terkait penanganan perkara praperadilan dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti di PN Pati.
Hakim Agung MA sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono menegaskan bahwa MA tidak menoleransi tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Heru menambahkan, tindakan tersebut mencederai kehormatan lembaga peradilan. Karena itu, MA akan menindaklanjuti insiden tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan," tuturnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pimpinan MA akan menyikapi kejadian tersebut secara serius dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.
"Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Selain menyoroti aksi penyiraman, MA turut menanggapi tuduhan mengenai dugaan adanya hakim yang menerima uang Rp1 miliar dalam perkara tersebut. Heru mengatakan, Badan Pengawasan (Bawas) MA akan meminta klarifikasi kepada hakim yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, dugaan penerimaan suap tidak dapat langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dan klarifikasi. Masyarakat yang tidak puas terhadap penanganan perkara juga diimbau menyalurkan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Heru menegaskan, MA menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik transaksional dalam penanganan perkara atau korupsi peradilan (judicial corruption). Hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti melanggar kode etik atau hukum akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga menaruh perhatian terhadap insiden penyiraman air mineral yang menimpa Retno Lastiani. KY menilai tindakan tersebut sebagai perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan atau misbehaving in court.
Peristiwa itu terjadi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026), saat Botok mendampingi warga dalam audiensi dengan pihak pengadilan.









