Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Ahmad Khozinuddin bersama sejumlah pihak mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan aduan terkait Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta parlemen memproses pemakzulan Gibran karena menilai dia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.
Khozinuddin mengatakan, aduan tersebut disampaikan agar DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran konstitusi yang mereka persoalkan.
"Kita mengadu ke DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat melaksanakan kewajibannya memproses pemakzulan dengan mengaktivasi hak menyatakan pendapat dalam rangka memproses DPR punya pendapat seperti kita, apa pendapat kita? Gibran tak lagi memenuhi syarat, yang melanggar konstitusi," ujar Khozinuddin kepada wartawan.
Dia menambahkan, pihaknya melampirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam surat aduan tersebut. Menurut Khozinuddin, putusan itu menjadi salah satu dasar bagi mereka untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
"Secara hukum ini masuk kategori penipuan atau keterangan tidak benar yang itu sudah kami proses melalui Bareskrim lewat pelaporan dari Aliansi Rakyat Menggugat dan ormas pejabat," kata dia.
Khozinuddin menilai, Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat.
Dia juga mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dan menilai belum ada dokumen yang dapat disetarakan dengan persyaratan pendidikan nasional. Penilaian tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihaknya dalam mengajukan aduan ke DPR.
"Putusan MK terbukti tiada ada pendidikan lain sederajat dan tidak ada objek yang disetarakan karena menurut ketentuan peraturan Permendikbud itu yang harus disetarakan itu Diploma, Ijazah, dan Sertifikat. Sementara tidak ditemukan ijazah, Diploma atau Sertifikat luar negeri atau satuan pendidikan dari luar negeri atau internasional yang disetarakan dengan produk satuan pendidikan nasional," ucapnya.
Khozinuddin menyebut, ketidakpemenuhan satu persyaratan saja dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kelayakan seseorang menduduki jabatan presiden atau wakil presiden. Dia menilai persoalan tersebut berpotensi berimplikasi pada proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Putusan MK ini mengindikasikan adanya cacat dari syarat Gibran, walaupun ada juga menyatakan ini bagian dari pembuktian adanya unsur perbuatan tercela dari Gibran, yang jelas tidak memenuhi syarat itu cacat yang bisa berkonsekuensi pemakzulan sebagaimana diatur pasal 7A, 7B, pasal 8 dan seterusnya," tuturnya.
Pihaknya berpendapat pemakzulan dapat diproses apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Dia menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.
"Dulu kenapa tidak dipersoalkan, karena bukti ijazah Gibran itu kita tidak tahu ternyata bodong. Dahulu memang Wapres ini dianggap setara SMA dengan modal suketnya, tapi belakangan ternyata terbukti melalui putusan MK, suketnya ini tidak ada objek yang disejajarkan, maka dengan demikian sejak diketahui rakyat Wapres tidak lagi memenuhi syarat, maka yang tidak memenuhi syarat itu harus diproses pemakzulan," ujarnya.
Dia menyebut, aduan tersebut diajukan bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). Mereka mendesak DPR menggunakan HMP untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka ajukan.
Khozinuddin mengatakan, apabila DPR menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan MK dan MPR.
"Sehingga DPR nanti ketika HMP-nya menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat, terbukti melanggar konstitusi, maka diotorisasi MK, ditindaklanjuti sidang umum MPR dengan proses pemakzulan dan pemilihan wapres pengganti sekaligus penetapannya sebagai wapres terpilih setelah diusulkan dari presiden," kata Khozinudin.








