Menkeu Suahasil Ubah Bea Masuk Impor Jepang, Suku Cadang hingga Mesin Bisa 0

Menkeu Suahasil Ubah Bea Masuk Impor Jepang, Suku Cadang hingga Mesin Bisa 0

Terkini | inews | Senin, 12 Oktober 2026 - 13:02
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyesuaikan tarif bea masuk barang impor asal Jepang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2026. Kebijakan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini mencakup tarif preferensi mulai dari 0 persen hingga tarif khusus berdasarkan kuota, dengan penerapan bertahap hingga 2031.

PMK tersebut diterbitkan untuk menjalankan komitmen penurunan dan penghapusan tarif bea masuk dalam kesepakatan kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang atau Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Penyesuaian ini juga menindaklanjuti ratifikasi protokol perubahan perjanjian tersebut.

Dalam pertimbangan aturan, pemerintah menekankan perlunya kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan terhadap barang impor asal Jepang.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Jepang dalam rangka kesepakatan antara Republik Indonesia dan Jepang untuk suatu kemitraan ekonomi, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk impor barang dari Jepang,” tulis pertimbangan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).

Skema tarif preferensi IJEPA dibedakan berdasarkan jenis barang. Besarannya meliputi pembebasan bea masuk hingga 0 persen, tarif 5 persen dan 10 persen, serta tarif khusus dengan mekanisme kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ).

Penerapan tarif tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2031 dan tahun-tahun berikutnya. Namun, jika tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) lebih rendah daripada tarif preferensi IJEPA, importir dikenakan tarif umum yang lebih rendah.

Ketentuan pembebanan tarif impor dari Jepang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 69 Tahun 2026. Lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.

“Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan skema tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tegas Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut.

Importir yang ingin memanfaatkan tarif preferensi IJEPA wajib memenuhi ketentuan asal barang atau rules of origin. Dokumen yang diperlukan berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form IJEPA atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang valid.

“Tarif bea masuk preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form IJEPA atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration),” bunyi aturan dalam PMK tersebut.

PMK Nomor 69 Tahun 2026 mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dalam lampirannya, peraturan ini memuat daftar lengkap pos tarif berdasarkan kode HS beserta besaran tarif preferensi yang berlaku secara bertahap untuk komoditas asal Jepang.

Penyesuaian tarif mencakup penghapusan bea masuk hingga 0 persen untuk sejumlah produk manufaktur, seperti suku cadang otomotif, komponen elektronik, mesin industri, serta produk besi dan baja tertentu.

Sementara itu, sejumlah komoditas sensitif di sektor pertanian, perikanan, dan produk olahan makanan dikenai penurunan tarif secara bertahap atau skema kuota tarif. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasar domestik sekaligus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.

Topik Menarik