Edan! Puluhan Wisatawan Nekat Naik ke Gunung Anak Krakatau demi Alasan FOMO
JAKARTA, iNews.id - Demi mendapatkan foto dan video di lokasi yang tak biasa, puluhan wisatawan nekat naik ke lereng Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan. Mereka bahkan kedapatan berswafoto dan merekam video di kawasan terlarang, meski aktivitas gunung api tersebut menyimpan risiko bagi keselamatan.
Aksi rombongan wisatawan itu terungkap ketika petugas Pos Pantau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melakukan pemeliharaan berkala peralatan pemantauan di lereng Gunung Anak Krakatau pada awal Oktober 2026.
Keberadaan mereka sontak menjadi perhatian petugas. Rombongan yang belum diketahui identitas maupun asalnya tersebut dilaporkan sempat mengambil foto dan merekam video sebelum berbondong-bondong turun setelah menyadari kehadiran petugas.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan, Andi Suwardi, membenarkan adanya aktivitas wisatawan di kawasan tersebut. Dia menduga rombongan itu menyewa kapal dari Dermaga Canti menuju Pulau Sebesi sebelum menerobos masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau.
Meski aksi tersebut terlihat seperti upaya mencari pengalaman unik atau konten untuk media sosial, belum ada keterangan yang memastikan motif para wisatawan. Namun, keberanian memasuki kawasan terlarang ini menjadi persoalan serius karena Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif yang aktivitasnya dapat berubah sewaktu-waktu.
Status Gunung Anak Krakatau Kini Siaga
Risiko berada di kawasan tersebut semakin perlu diperhatikan. Per 12 Oktober 2026, status aktivitas Gunung Anak Krakatau telah naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi Lampung, kenaikan status tersebut berlaku sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Keputusan itu diambil setelah evaluasi terhadap peningkatan aktivitas vulkanik gunung api di Selat Sunda tersebut.
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB tercatat sembilan kali erupsi, dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi hingga 32 detik. Tinggi kolom erupsi saat itu tidak teramati.
Seiring kenaikan status menjadi Siaga, masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Ketentuan ini menjadi pembaruan penting karena sebelumnya batas larangan yang diberitakan dalam insiden wisatawan tersebut adalah radius 3 kilometer.
Selain itu, terdapat larangan beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara kawasan gunung api tersebut.
Ada Ancaman Lontaran Batu Pijar hingga Hujan Abu
Larangan mendekati Gunung Anak Krakatau bukan sekadar pembatasan aktivitas wisata. Kawasan gunung api aktif memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan orang yang berada terlalu dekat dengan pusat erupsi.
Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, serta aliran lava apabila terjadi erupsi menerus. Ada pula potensi erupsi sekunder akibat material vulkanik bersuhu tinggi yang bersentuhan dengan air laut atau air hujan.
Laporan pengamatan PVMBG pada Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 12.00–18.00 WIB, menunjukkan Gunung Anak Krakatau terlihat jelas dengan asap kawah berwarna putih, berintensitas tipis hingga sedang, dan mencapai ketinggian 10–50 meter di atas puncak kawah.
Dalam periode pengamatan yang sama, petugas juga mencatat 28 kali kegempaan, terdiri atas 16 kali gempa hembusan, enam kali gempa hybrid atau fase banyak, dan enam kali gempa vulkanik dangkal.
Data tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas gunung api masih dipantau secara intensif. Kondisi visual yang tampak tenang pada suatu waktu tidak serta-merta berarti kawasan di sekitar kawah aman untuk dikunjungi.
Pengawasan Wisatawan Diperketat
Menyusul temuan rombongan wisatawan yang memasuki kawasan terlarang, Pos Pantau Gunung Anak Krakatau memperkuat koordinasi dengan BPBD, Dinas Pariwisata, dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai larangan memasuki zona bahaya sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas wisatawan di sekitar kawasan gunung api.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keinginan mendapatkan foto atau video yang menarik tidak seharusnya mengalahkan pertimbangan keselamatan. Terlebih, status Gunung Anak Krakatau kini berada pada Level III (Siaga), dengan radius larangan aktivitas yang telah diperluas menjadi 5 kilometer.
Wisatawan dan masyarakat di sekitar Selat Sunda diimbau mengikuti rekomendasi PVMBG serta arahan petugas setempat, bukan mengambil risiko dengan menerobos kawasan yang telah dinyatakan berbahaya.








