Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Pungli dan Palsukan Data Jemaah Haji

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Pungli dan Palsukan Data Jemaah Haji

Terkini | inews | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:12
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Purwakarta, Jawa Barat. Sanksi tersebut dijatuhkan usai lembaga tersebut terbukti memalsukan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo menuturkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.

"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," ucap Puji dalam keterangannya dikutip, Sabtu (10/10/2026).

Dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah. Lembaga itu juga diwajibkan menyelesaikan pengembalian hak-hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun ini.

Puji menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan. Pengelola tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tuturnya.

Topik Menarik