Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari

Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari

Berita Utama | inews | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:44
share

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses pengemudi ojek online (ojol). Aplikator juga harus menanggapi pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi salah satu landasan untuk memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus mengatur hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi tersebut memberikan landasan bagi penguatan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengaturan itu mencakup pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi seluruh pihak.

Selain menyediakan layanan pengaduan, perusahaan aplikasi wajib memastikan penanganan laporan berlangsung secara transparan dan terdokumentasi. Dengan demikian, pengemudi memiliki mekanisme yang jelas untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh tanggapan dari aplikator.

"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," ujar Dudy saat ditemui di Kementerian Perhubungan dikutip, Sabtu (10/10/2026).

Perpres tersebut juga mengatur penyesuaian perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan. Perusahaan aplikasi dan pengemudi diwajibkan menyesuaikan ketentuan tersebut paling lama enam bulan sejak peraturan berlaku.

Penyesuaian itu bertujuan untuk memperkuat transparansi dalam hubungan kemitraan, terutama terkait informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi.

Di sisi lain, Dudy menegaskan perlindungan terhadap hak pengemudi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi perlu memastikan kendaraan laik operasional, melakukan perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Perusahaan aplikasi juga diminta mendukung pengawasan keselamatan, termasuk melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaannya.

Selain aspek keselamatan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Penguatan layanan pengaduan, transparansi kemitraan, dan standar keselamatan diharapkan mendukung terciptanya ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Topik Menarik