Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

Berita Utama | inews | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:03
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas upaya pemberantasan judi online dengan menyasar transaksi dan aliran dana yang menopang aktivitas perjudian. Langkah ini dilakukan karena pemblokiran situs dan penghapusan konten dinilai belum cukup untuk memutus ekosistem judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemutusan akses konten hingga penanganan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Meutya menambahkan, pemutusan akses terhadap konten tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan judi online. Namun, langkah tersebut perlu diikuti upaya menghentikan transaksi dan aliran dana agar aktivitas perjudian tidak terus berjalan melalui saluran lain.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” tuturnya.

Upaya penanganan tersebut tercermin dari data Komdigi yang mencatat 4,03 juta konten perjudian telah ditangani selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Jumlah itu merupakan bagian dari total 5,15 juta konten negatif yang ditangani pemerintah pada periode yang sama.

Sebelumnya, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP, sedangkan sisanya tersebar di berbagai layanan digital.

Komdigi juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Meutya menegaskan, jumlah konten yang dihapus tidak bisa menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah juga perlu memastikan upaya tersebut mampu mengurangi paparan masyarakat, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata dia. 

Dampak judi online juga terlihat dari data penerima bantuan sosial (bansos). Pada 2024, sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judi online, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.

Persoalan tersebut juga menyentuh kelompok usia anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Data tersebut menunjukkan bahwa dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di ruang digital, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi keluarga dan perlindungan anak.

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” ucapnya.

Meutya menambahkan, pemerintah akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Upaya tersebut juga akan disertai peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” ujarnya.

Topik Menarik