Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:52
share

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan tidak bisa lagi sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah pekerja selama perselisihan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pekerja juga memiliki hak untuk menolak keputusan PHK dari perusahaan.Sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib menyampaikan rencana tersebut kepada pekerja dan menempuh perundingan bipartit. Dalam proses itu, pekerja atau buruh dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh.

"Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Pekerja yang masih menolak keputusan PHK dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada anjuran mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya.

Said menegaskan kewajiban kedua pihak tetap berjalan selama perselisihan PHK belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja. Di sisi lain, pekerja tetap memiliki kewajiban datang ke perusahaan dan menjalankan perintah kerja selama proses perselisihan berlangsung.

Dengan mekanisme tersebut, Said menilai pembayaran upah pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan selama sengketa PHK belum memperoleh putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

Menurut dia, aturan ini memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja sekaligus membuat proses PHK tidak dapat dilakukan dengan mudah oleh perusahaan. Pekerja yang menolak PHK tetap memiliki jalur hukum untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pihak pengusaha melakukan PHK," pungkas Said.

Topik Menarik