Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berada dalam koridor kewenangannya saat memutus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Fickar, MK tidak memperluas kewenangannya meski memeriksa perkara tersebut hingga pokok permohonan. Dia menilai MK justru tahu diri dengan tetap membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi.

"Yang menarik itu ada tiga poin besar dari putusan MK. Pertama, meski mengadili sampai pokok perkara, MK secara tegas tidak memperluas kewenangannya sebagaimana kekhawatiran para pihak bahwa MK akan melanggar konstitusi. MK tahu diri," kata Fickar, dikutip Rabu (7/10/2026).

Fickar juga menilai MK memahami perkara tersebut diajukan dalam ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Namun, permohonan terkendala persoalan waktu pengajuan dan kedudukan hukum pemohon.

"Kedua, MK mengerti ini ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi di samping sudah terlambat dari segi waktunya, pihak pemohon juga tidak punya legal standing," ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menilai MK mengarahkan substansi persoalan yang dipersoalkan pemohon ke mekanisme pemakzulan atau impeachment, bukan melalui jalur PHPU di MK.

"Ketiga, yang hebat itu MK menyiasati dengan mengalihkan pokok masalah menjadi impeachment atau pemakzulan. Otomatis itu tidak menjadi kompetensi MK, melainkan DPR. MK hanya berperan apabila diminta DPR dalam proses pemakzulan untuk kemudian dibawa ke MPR," katanya.

Karena itu, Fickar menilai langkah MK dalam perkara tersebut merupakan strategi hukum yang tetap berada dalam batas kewenangannya. "Jadi MK tidak memperluas kewenangannya, tetapi mengambil langkah yang taktis," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gugatan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Topik Menarik