Gerindra: Polemik Wapres Gibran Bisa Ganggu Iklim Investasi

Gerindra: Polemik Wapres Gibran Bisa Ganggu Iklim Investasi

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24
share

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai, spekulasi terkait posisi Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, ketidakpastian hukum akan berdampak pada ketidakstabilan iklim investasi dan menurunkan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia.

"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pascapelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Kendati demikian, Sugiat meminta seluruh pihak menyikapi putusan MK secara bijak. Dia mengajak seluruh pihak untuk bersatu mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat.

Sugiat mengatakan, demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa dan putusan final badan peradilan.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Topik Menarik