Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:19
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan itu diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Perbuatan itu dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pertama Febrie Adriansyah.

Dalam dakwaan, Tan Kian disebut memberikan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry Yanto.

"Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tutur jaksa.

Jaksa menguraikan peristiwa pemerasan tersebut bermula pada awal 2020 ketika Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Saat itu, Tan Kian disebut khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.

Setelah pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan Tan Kian dapat menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Tan Kian kemudian meminta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu meminta uang Rp55 miliar dan Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut.

Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik