Hari Ini KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi HGB Bogor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (7/10/2026). Nusron akan dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Nusron untuk mendalami perkara yang sedang ditangani KPK.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi belum menjelaskan secara rinci materi yang akan digali penyidik dari Nusron. Menurutnya, materi pemeriksaan biasanya disampaikan setelah saksi menjalani pemeriksaan.
“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Bogor
Pemeriksaan Nusron dilakukan di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan atau kepercayaan dengan Nusron Wahid. Mereka yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Garuda Indonesia Batalkan Semua Penerbangan Jakarta-Bandung-Lampung hingga Pukul 24.00 WIB
Pemanggilan Nusron sebagai saksi menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK terhadap dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.









