Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:04
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana cs. Gibran membantah dirinya tak tamat SMA sederajat. 

Gibran menegaskan, jika dia tak lulus SMA, maka tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Mengenai putusan tersebut, dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Kini, Gibran akan fokus bekerja menyukseskan atau membantu seluruh program Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Topik Menarik