Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:08
share

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar Pilpres 2024 akan dibawa ke DPR RI. Pengacara Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya akan mendorong DPR bersama DPD di MPR membahas pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

"Karena itu, kami nanti tinggal akan membawa ke DPR agar apa, mendorong terjadinya sidang bersama DPD di MPR untuk melakukan dua tindakan sekaligus," kata Pengacara Ahmad Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Ahmad menjelaskan, langkah pertama yang didorong yakni pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dia menyebut alasan yang digunakan yakni dugaan Gibran tidak lagi memenuhi syarat.

"Kedua, membuat agenda pemilihan dan penetapan Wakil Presiden pengganti sehubungan dengan kekosongan jabatan Wakil Presiden akibat Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.

Menurut Ahmad, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat dalam menjaga etika, norma, dan integritas berbangsa.

Selain mendorong proses di DPR, Ahmad mengatakan pihaknya akan melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri. Dia juga membawa putusan MK yang menurutnya memuat pertimbangan mengenai bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran.

"Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu," ucap Ahmad.

Ahmad menilai substansi utama dalam putusan MK terdapat pada bagian pertimbangan hukum. Menurut dia, pertimbangan tersebut mengonfirmasi sejumlah hal setelah data, fakta, dan bukti diperiksa dalam persidangan.

Pertama, Ahmad menyebut MK telah mempertimbangkan data dan bukti terkait pendidikan Gibran. Dia mengklaim putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

"Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.

Ahmad kemudian menyinggung dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut berupa surat keterangan atau suket bernomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menyebut dokumen tersebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA.

"Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA," ucapnya.

Topik Menarik