Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya di Pemilu 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, dalam kesempatan ini pihaknya membawa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal belum ditemukannya bukti penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran.
"Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu," kata Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, substansi yang paling penting dalam putusan ini ada dalam pertimbangan hukum MK. Putusan itu disebut mengonfirmasi beberapa hal.
Pertama, MK telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta dan bukti di persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA.
"Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.
Khozinudin memastikan, dalam pelaporan ini pihak yang dilaporkan adalah penerbit Surat Keterangan (Suket) penyetaraan dan juga Gibran.
"Penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran," katanya.










