Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Terkini | inews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:10
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wapres.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang terkait gugatan syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10/2026) malam.

MK mengatakan, perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Adies.

Sekalipun demikian, MK menegaskan dalam persidangan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri. Ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut seharusnya dapat menjadi dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies.

MK dalam pertimbangannya tetap menguraikan persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

MK menyatakan, setelah mempelajari seluruh bukti dan fakta persidangan, tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan. Dokumen yang digunakan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Mahkamah juga menilai frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

"Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," ujar Adies.

Selain itu, MK menilai proses klarifikasi ketika terdapat keraguan dalam pemenuhan syarat calon memiliki persoalan dari sisi objektivitas.

"Menurut Mahkamah, adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel," kata Adies.

Menurut MK, penyelenggara pemilu seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam kontestasi pemilu.

Namun, MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Topik Menarik