Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut.
"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Hakim MK Liliek Prisbawono Adi.
Menurut Mahkamah, pihak yang berhak mengajukan permohonan PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024. Dalam perkara tersebut, peserta yang dimaksud yakni pasangan nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar atau pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan 12 pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," sambungnya.
Kendati demikian, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ucap Adies.
Adies menjelaskan, fakta yang ditemukan Mahkamah terkait tidak adanya dokumen penyetaraan ijazah tersebut menjadi kewenangan lembaga yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjutinya.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.










