MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

Terkini | inews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:58
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Namun, Saldi mengatakan Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (6/10/2026).

Adies menjelaskan, fakta yang ditemukan Mahkamah terkait tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut menjadi kewenangan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjutinya.

"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.

Diketahui, MK menyatakan gugatan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran juga disebut tidak dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan tersebut.

Topik Menarik