MK: Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA

MK: Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA

Terkini | inews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:38
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Mahkamah menilai sertifikat itu sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

"Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). 

Dia mengatakan, Mahkamah juga tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ucap Arsul.

Mahkamah menegaskan temuan tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Menurut keterangan tersebut, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance.

Dengan demikian, MK menilai dokumen yang ditemukan dalam proses tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Sebelumnya dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026), anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati memberikan penjelasan terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran pada 2019.

Dia menyebut dokumen dari UTS Insearch yang diajukan saat itu berupa Certificate of Attendance atau sertifikat absensi dan transkrip nilai. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari bahan yang dinilai untuk proses penyetaraan pendidikan Gibran.

"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment," ucap Taufiq dalam persidangan.

Menurutnya, tim penilai mencermati mata pelajaran dan mata kuliah yang ditempuh Gibran selama mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Hasil pemadanan dengan struktur kurikulum Indonesia kemudian dinilai setara dengan pengetahuan pada jenjang SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

"Dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam 6 semester, ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester gitu. Dan berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut, kami menyatakan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan utamanya terkait program keahlian Akuntansi dan Keuangan," katanya.

Taufiq menjelaskan, pemadanan tersebut dilakukan dengan membandingkan mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum Indonesia berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 7 Tahun 2018.

"Ya karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia," ucapnya.

Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran juga disebut tidak dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan tersebut.

Topik Menarik