Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Terkini | inews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:15
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tiga skema pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan tenaga pendidik non-ASN. Skema tersebut mencakup penghasilan setara gaji pokok PNS hingga pendapatan berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK), dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah afirmasi bagi ratusan ribu tenaga pendidik di lingkungan Kemenag yang masih berstatus non-ASN.

“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (3/10/2026).

Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru madrasah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655.622 orang berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang juga berstatus non-ASN.

Untuk menjamin penghasilan yang layak, Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan.

Pertama, skema penghasilan setara gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni Rp3,83 juta per bulan. Dengan perhitungan 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema ini mencapai Rp37,95 triliun.

Kedua, skema penghasilan yang disesuaikan dengan pendapatan terendah atau UMK Banjarnegara, sekitar Rp2,02 juta. Kemenag memperhitungkan penghasilan Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp23,1 triliun.

Ketiga, skema penghasilan setara gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja nol tahun, yakni Rp3,20 juta per bulan. Dengan perhitungan 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema ini mencapai Rp31,69 triliun.

Selain persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, Kemenag menyoroti besarnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah. Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara itu, madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau 4,6 persen.

“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Nasaruddin.

Besarnya jumlah madrasah swasta juga menjadi pertimbangan Kemenag dalam mendorong kebijakan pendidikan gratis agar mencakup sekolah swasta.

“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” ungkapnya.

Nasaruddin menyebut sekitar 12 juta siswa saat ini menempuh pendidikan di madrasah swasta. Karena itu, dia menilai perlu ada solusi agar para siswa tersebut turut memperoleh manfaat dari kebijakan pendidikan gratis.

“Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka,” lanjutnya.

Selain kesejahteraan guru dan dukungan bagi madrasah swasta, Kemenag mendorong penyetaraan mutu madrasah dan pesantren serta penguatan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama,” sebut Nasaruddin.

Kemenag juga memproyeksikan kebutuhan anggaran Rp30,39 triliun untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan berkualitas dan berdaya saing internasional bagi 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN.

“Penguatan kebijakan pendidikan nasional juga harus menyentuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),” jelas Menag.

Untuk memastikan kebijakan dan alokasi anggaran pendidikan lebih tepat sasaran, Kemenag akan menyelaraskan data Education Management Information System (EMIS) dengan data nasional.

“Kementerian Agama siap untuk berkolaborasi dengan pokja anggaran lintas dinas, pokja tata kelola dan kelembagaan, serta Bappenas untuk mensinkronkan data EMIS Kementerian Agama dengan data nasional, sehingga alokasi anggaran tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkasnya.

Topik Menarik