Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Terkini | inews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:46
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap hakim konstitusi mengabulkan petitum yang meminta Gibran didiskualifikasi.

"Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi," ujar Denny Indrayana yang juga menjadi pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Sabtu (3/10/2026).

Denny menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan karena, menurut klaimnya, persidangan PHPU telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA. Dia juga mengeklaim persidangan menunjukkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan aturan yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi putra Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Ini tentu saja pelanggaran konstitusi yang serius, sehingga MK semestinya menegakkan prinsip pemilihan jujur dan adil dengan mendiskualifikasi Gibran," lanjut Denny.

Dia berharap putusan MK dapat menjadi solusi atas persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Menurutnya, apa pun putusan yang dijatuhkan harus dihormati dan ditaati semua pihak.

"Tentu putusan MK yang mestinya solutif menjadi solusi persoalan kebangsaan kita, mesti ditaati oleh semua pihak apapun putusannya mudah-mudahan memang sesuai dengan prinsip jujur dan adil kepemiluan kita," tutur dia.

Topik Menarik