Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Kenapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?
JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyoroti para ahli yang dihadirkan kubu pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam sidang gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan tidak dihadirkannya ahli pendidikan untuk menguji persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Rismon, para ahli yang dihadirkan kubu Denny justru didominasi ahli hukum sehingga sejumlah argumentasi dinilai tumpang tindih. Padahal, menurutnya, ahli pendidikan lintas negara dan sistem pendidikan dapat memberikan perspektif terkait sistem pendidikan yang ditempuh Gibran.
"Kenapa enggak dihadirkan ahli pendidikan lintas negara dan lintas sistem pendidikan yang berbeda, ini apakah tidak dihadirkannya ahli pendidikan lintas negara dan lintas sistem pendidikan itu menjadi kelemahan di pihak pemohon. Padahal banyak ahli paham pemetaan kurikulum, silabus maupun learning outcomes, itu ada banyak di universitas negeri kita, itu UNJ, universitas negeri lain juga," ujar Rismon kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Dia menilai banyak ahli pendidikan yang dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait sistem pendidikan lintas negara. Namun, kubu Denny disebut hanya menghadirkan ahli hukum.
"Bahkan yang dihadirkan itu semacam overlapping, tumpang tindih, ahli-ahli hukum saja. Padahal, basis argumentasi dalam posita mereka menyatakan surat keterangan Gibran itu cacat administratif dan ada rekayasa berupa manipulasi," tuturnya.
Rismon mengatakan seharusnya ada ahli yang dapat menjelaskan perbedaan sistem pendidikan lintas negara, termasuk sistem pendidikan berbasis atau berorientasi Cambridge.
Dia juga menyoroti pernyataan salah satu ahli yang menyebut surat keterangan kesetaraan ijazah Gibran tidak lazim. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa surat tersebut tidak sah.
"Apa argumentasinya mengatakan tidak lazim, apa hanya karena formatnya, atau dia melakukan pengkajian berdasarkan pemetaan kurikulum, mulai dari O-Level Secondary Three-- Secondary Three and Four, O-Level Secondary School Singapore, dan Foundation Studies, dan Diploma of Business Studies er di UTS Insearch, begitu loh," terangnya.
Menurut Rismon, ahli yang dihadirkan juga tidak menjelaskan secara terperinci bentuk ketidaklaziman surat keterangan kesetaraan ijazah yang dimaksud.
"Basis argumentasi ahlinya hanya sekilas dan hanya mengatakan tidak lazim, padahal posita mereka mengatakan cacat administratif. Kenapa tidak berani mengatakan surat keterangan Gibran cacat. Ini menandakan ketidakpercayaan diri mereka, para pemohon, dengan tidak menghadirkan seorang pakar pendidikan," katanya.








