BPOM Bongkar Gudang OBA dan Kosmetik Ilegal di Tangerang Senilai Rp25 Miliar

BPOM Bongkar Gudang OBA dan Kosmetik Ilegal di Tangerang Senilai Rp25 Miliar

Terkini | idxchannel | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 04:40
share

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan ratusan ribu produk tanpa izin edar resmi. Mayoritas barang yang disita merupakan produk impor ilegal dari luar negeri.

“Banyak poin-poin yang berhubungan dengan produk tidak memenuhi ketentuan: tidak memiliki izin edar, tidak memiliki izin impor, tidak memiliki standar, dan seterusnya,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan sejak Selasa (29/9/2026) sore, tercatat ada 287 item atau setara 459 ribu pieces produk ilegal dengan total estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.

Rincian barang bukti yang diamankan terdiri atas 243 item (436 ribu pieces) produk kosmetik ilegal maupun dugaan palsu bernilai Rp18,9 miliar, serta 44 item (23 ribu pieces) obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal senilai Rp6,1 miliar.

“Temuan didominasi oleh produk impor yang berasal dari China, dilanjutkan dengan Amerika Serikat dan Australia. Produk yang ditemukan di antaranya suplemen kesehatan impor ilegal dari Amerika dan obat bahan alam dari China yang tidak memiliki izin edar,” kata dia.

Seluruh produk temuan tersebut berpotensi bahaya karena tidak melalui proses evaluasi keaslian, khasiat, dan keamanan oleh BPOM. Saat ini, sampel barang bukti telah dibawa untuk menjalani pengujian laboratorium lebih lanjut.

“Produk tersebut tidak melalui evaluasi Badan POM terhadap keamanan, khasiat, manfaat, mutu, sehingga kandungan dan kualitas produk tidak dapat dipastikan dan tidak bisa dijamin aman bagi masyarakat,” ujar Taruna.

Menurutnya, barang-barang tersebut sangat beresiko karena mengandung berbagai bahan yang berbahaya dan dilarang untuk dikonsumsi atau dipakai oleh masyarakat.

“Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan efek merugikan bagi kesehatan masyarakat yang tentu kalau sudah sampai pada tahap ini kita tidak bisa taksir lagi berapa jumlah kerugian negara akibat bahaya yang ditimbulkan,” tutur dia.

Peredaran obat bahan alam, suplemen, kosmetik itu bertentangan dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pengedar sediaan farmasi ilegal yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Guna mencegah peredaran barang ilegal semakin marak, BPOM berjanji terus memperkuat pengawasan berantai dari pre-market hingga post-market bersama instansi terkait seperti Kepolisian, Bea Cukai, BIN, dan Pemerintah Daerah.

Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu cermat sebelum membeli dan mengkonsumsi produk farmasi maupun kosmetik dengan menerapkan langkah Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa) serta aktif melaporkan produk mencurigakan melalui aplikasi BPOM Mobile.

“Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa) dalam hal perlindungan masyarakat. Jika terdapat hal-hal yang mengkhawatirkan, mencurigakan, silahkan melapor ke cekbpom.pom.go.id atau BPOM Mobile,” ujarnya.


(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik