Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

Nasional | inews | Rabu, 30 September 2026 - 16:46
share

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Rabu (30/9/2026). Sidang berlangsung secara tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kesusilaan.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar di ruang persidangan.

Setelah sesi dokumentasi selesai, para jurnalis diminta meninggalkan ruang sidang. Hakim kemudian melanjutkan persidangan tanpa kehadiran awak media.

Hakim anggota Dwi Sugianto mengatakan, kesempatan mengambil gambar diberikan sebelum persidangan dimulai karena sidang perkara tersebut digelar tertutup.

"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," katanya dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (30/9/2026).

Hakim kemudian meminta awak media meninggalkan ruang persidangan setelah sesi dokumentasi selesai. Hal itu dilakukan karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan TPKS.

"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," ujarnya.

Sidang perdana Taufik Hidayat tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Persidangan kemudian dilanjutkan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan persidangan Taufik Hidayat digelar tertutup sejak agenda pertama.

"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," katanya.

Meski seluruh agenda persidangan digelar tertutup sejak awal, terdapat pengecualian pada saat majelis hakim membacakan putusan.

Nur menyebut sidang pembacaan putusan nantinya akan dibuka untuk umum.

"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ujarnya.

Sementara itu, perkembangan perkara tetap dapat diketahui melalui keterangan jaksa penuntut umum maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Persidangan Taufik Hidayat selanjutnya akan berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga agenda pembacaan putusan.

Topik Menarik